PROFIL DKC
- Minggu, 15 Januari 2023
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Team DKC
- 0 komentar
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Manusia telah diciptakannya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar Manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda empat yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang Masa esa, kami pecinta otomotif roda empat menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk anggaran dasar.
BAB I
NAMA, LOGO, ATRIBUT, KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN
- NAMA
Perkumpulan ini bernama delta kijang community Sidoarjo atau disingkat DKC sidoarjo.
- LOGO
Logo DKC sidoarjo adalah gambar logo dengan bertuliskan DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO.
- ATRIBUT
Benda resmi yang menggunakan logo DKC SIDOARJO dimana penggunaanya diwajibkan untuk anggota dan dikeluarkan resmi oleh pengurus.
KEDUDUKAN
DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO berkedudukan di kabupaten Sidoarjo, republik Indonesia, dengan beralamatkan Perumahan Sidokare indah blok bv-4 RT 52 RW 14 Sidoarjo Jawa timur
WAKTU PENDIRIAN
DKC SIDOARJO didirikan pada tanggal 18 Oktober 2019 di Sidoarjo dan selanjutnya pada tanggal, tersebut dianggap sebagai hari lahir DKC SIDOARJO dan akan diperingati setiap tahun.
BAB II
SIFAT DAN AZAS
DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO adalah non politis, non komersial, bersifat amatir/hobi semata–mata dan berazaskan Pancasila yang berlandaskan uud 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
- Menampung dan menghimpun para penghobi mobil Toyota kijang untuk dimasukkan sebagai anggota
- Membantu pemilik Toyota kijang yang telah diterima sebagai anggota untuk mempermudah, memperlancar, serta mempertinggi kemampuan cara penggunaan dan pemeliharaan sehari hari.
- Menyelenggarakan kegiatan kegiatan sosial, baik yang dilakukan oleh para anggota maupun Bekerja sama dengan pihak lain.
- Menanamkan rasa gotong royong, dan membina rasa persatuan dan kesatuan antar anggota DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO.
- Menanamkan rasa kesadaran bagi para anggota DELTA KIJANG COMMUNITY untuk mentaati segala peraturan dan keselamatan mengemudi pada saat di jalan raya
BAB IV
KEGIATAN
DELTA KIJANG COMMUNITY berusaha :
- Menyelenggarakan pertemuan – pertemuan atau ceramah umum guna kepentingan anggota untuk meningkatkan pengetahuan memberi pengertian dan memperluas pandangan seperti:
- Informasi dari perusahaan Toyota atau dari kalangan pemerintah
- Dinas lalu lintas jalan raya (DLLAJR) dan polisi lalu lintas.
- Pihak pihak yang dianggap perlu
- Tour secara rombongan ke tempat tempat tertentu seperti peninjauan ke lokasi lokasi penting, lembaga lembaga sosial, atau pengenalan objek objek wisata.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial antara lain bantuan bencana alam, kunjungan yayasan yatim piatu dan kegiatan lain yang berkaitan untuk tujuan sosial.
- untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan
lalu lintas di jalan raya melalui penyelenggaraan atau pertemuan pertemuan dengan kegiatan otomotif dan program keselamatan mengemudi.
BAB V
K E A N G G O T A A N
- Keanggotaan dari perkumpulan ini terdiri dari :
- Anggota
- Pengurus
- Persyaratan Anggota :
- Permintaan sebagai anggota baru bisa di dilakukan dengan persyaratan 3x mengikuti beberapa kegiatan DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO baik kegiatan eksternal atau internal
- Calon anggota yang sudah dinyatakan bisa masuk oleh pengurus, diwajibkan
membayar atribut seperti seragam, id card, dan stiker resmi komunitas untuk kemudian ditempelkan ke kendaraan sebagai tanda sah menjadi anggota.
BAB VI
O R G A N I S A S I
DELTA KIJANG COMMUNITY SIDOARJO bersifat tunggal (pengambilan keputusan yang bersifat tunggal terjadi apabila yang dihasilkan hanya menyangkut satu masalah artinya sekali diputuskan, tidak akan ada kaitannya dengan organisasi / komunitas lain)
BAB VII
PENGURUS
KIJANG COMMUNITY SIDOARJO menetapkan badan pengurus periode 2021 – 2023 dengan susunan sebagai berikut :
- Penasihat
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
- Humas 1
- Humas 2
- Peralatan
Untuk periode 2023 – 2025 diangkat dan ditetapkan pengurus sebagai berikut :
- Pembina :
- Suliyanto (DKC-014)
- Yusufa (DKC-021)
- Wasito (DKC-010)
- Ketua : Bedjo (DKC-019)
- Wakil Ketua : Yoyok BCA (DKC-017)
- Sekretaris :
- Sekretaris 1 : Rozaq (DKC-032)
- Sekretaris 2 : Nanang (DKC-012)
- Bendahara :
- Bendahara 1 : Handi (DKC-026)
- Bendahara 2 : Sartono (DKC-030)
- Humas :
- Humas 1 : Sujak (DKC-020)
- Humas 2 : Sigit (DKC-002)
- Perlengkapan : Aji (DKC-028)
Pengurus yang sudah ditetapkan memiliki masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
TUPOKSI
Tugas Pokok & Fungsi
1. Pembina / Penasehat
Mengkaji dan memberi saran untuk setiap keputusan yang akan di ambil oleh Kepengurusan DKC,akan tetapi keputusan tetap ada di Ketua DKC
2. Ketua DKC
Memimpin kegiatan dan Memberikan Keputusan terkait kebijakan ataupun keputusan di DKC
3. Wakil Ketua DKC
Bertanggung jawab menggantikan Ketua untuk memimpin dulur2 DKC ketika Ketua berhalangan dan menjadi Patner Ketua dalam mengambil Kebijakan dan Keputusan di DKC
4. Bendahara
- Bendahara 1 : Bertanggung Jawab Atas Uang KAS utama di DKC (Iuran bulanan, Hem DKC, Sticker Member DKC, serta modal pengandaan atribut DKC, Piagam dan Pigora)
- Bendahara 2 : Bertanggung Jawab atas Uang 1 putaran event (Baksos Sejati, Tali Asih, pengandaan atribut DKC yg bermodalkan dari Kas Utama DKC)
5. Sekretaris
- Sekretaris 1 : Bertanggung Jawab atas Desain2 DKC
- Sekretaris 2 : Bertanggung Jawab atas Administrasi Surat Menyurat DKC
6. HUMAS
- Bertangung jawab atas mengatur, Menginfokan kegiatan DKC / luar DKC serta mengkondisikan kelancaran Kegiatan DKC seperti HTH,KOPDAR,KOPLING, Sambang Aniv Dulur, termasuk perbekalan/persiapan dulur2.
- Sebagai palang pintu utama DKC di mohon untuk lebih Aktif di dalam Komunitas (Member / Camber agar camber pun merasakan bahwa mereka juga keluarga besar DKC) serta di luar Komunitas kita sendiri.
6. Peralatan
Bertanggung jawab atas semua Inventaris yang di miliki DKC termasuk menyiapkan kotak perbekalan DKC
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Kekayaan DKC Sidoarjo terdiri dari :
- Modal awal yang diusahakan badan pengurus
- Uang iuran tetap anggota
- Penerimaan dana, sumbangan dan sokongan yang tidak mengikat
- Hasil lain dari usaha yang sah
Badan Pengurus atau bendahara diwajibkan memelihara dan menyimpan kekayaan organisasi
dengan baik kekayaan yang dimiliki DKC Sidoarjo dipergunakan untuk kepentingan komunitas dan kesejahteraan seluruh anggota.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Untuk merubah, menambah / memperbaiki / menyempurnakan Anggaran dasar ini harus disalurkan melalui rapat anggota atau disampaikan secara tertulis kepada pengurus DKC Sidoarjo.
- Keputusan hanya dapat diambil dan dinyatakan sah jika yang menyetujui usulan tersebut
sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang ada pada rapat anggota yang adir dan terdaftar pada rapat anggota tersebut. Setiap anggota berhak mengeluarkan usulnya dalam setiap rapat anggota.
BAB X
PENUTUP
Tentang segala hal yang tidak / belum diatur dalam anggaran dasar ini, maka badan pengurus akan menentukan tentang penambahan / perubahan, peraturan tata laksana atau anggaran rumah tangga sebagai pelengkap dengan pengertian bahwa segala sesuatunya dalam isi dan jiwanya tidak boleh bertentangan dengan isi anggaran dasar ini.
Demikian Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan disahkan dihadapan Badan pengurus yang menjabat.